Dirjen Imigrasi: Kasus Pidana, 2 Wartawan Inggris di Batam Segera Disidang

Dirjen Imigrasi: Kasus Pidana, 2 Wartawan Inggris di Batam Segera Disidang

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 17:51 WIB
Dirjen Imigrasi: Kasus Pidana, 2 Wartawan Inggris di Batam Segera Disidang
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Dua orang wartawan asal Inggris ditangkap di Batam, Kepulauan Riau dan akan segera disidang. Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menegaskan bahwa kedua jurnalis asing itu memenuhi unsur pidana.

"Oh, itu pidana. Apa yang dilakukan oleh dua wartawan Inggris yang tertangkap tangan oleh TNI AL diserahkan melalui kepolisian di wilayah Batam. Kepolisian serahkan pada kantor imigrasi setempat, dan ternyata itu perbuatan pidana sesuai UU No 6 tahun 2012," kata Ronny di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Menurut Ronny, kedua jurnalis itu tak memegang visa untuk kegiatan peliputan. Mereka hanya mengantongi izin kunjungan atau wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mereka) melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Izin keimigrasian, mereka punya visa kunjungan tapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai. Kita tegakkan hukumnya agar tak jadi undang-undang mati tapi juga hidup," imbuh Ronny.

Mengenai bukti-bukti, Ronny menyebut tengah dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika sudah lengkap, maka akan segera disidangkan.

"Kita harus jaga kedaulatan kita. Sekarang ini sedang berproses melalui kegiatan bersinergi antar instansi. Tidak sendirian," kata Ronny.

Dua jurnalis itu ditangkap pada tanggal 28 Mei 2015. Mereka adalah Neil Borner dan Becky Prosser yang tengah melakukan pra produksi pembuatan film tentang aksi perampokan kapal di perairan Pulau Serapat.

Sebelumnya Ronny mengatakan dua orang wartawan itu diproses hukum karena melanggar UU administrasi.

"Mengenai WN Inggris sampai saat ini sudah terbuktikan dengan lebih dari 2 alat bukti yang sah oleh kawan-kawan penyidik PNS keimigrasiaan di kantor Imigrasi Batam," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/8/2015). (bpn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads