"Oh, itu pidana. Apa yang dilakukan oleh dua wartawan Inggris yang tertangkap tangan oleh TNI AL diserahkan melalui kepolisian di wilayah Batam. Kepolisian serahkan pada kantor imigrasi setempat, dan ternyata itu perbuatan pidana sesuai UU No 6 tahun 2012," kata Ronny di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Menurut Ronny, kedua jurnalis itu tak memegang visa untuk kegiatan peliputan. Mereka hanya mengantongi izin kunjungan atau wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai bukti-bukti, Ronny menyebut tengah dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika sudah lengkap, maka akan segera disidangkan.
"Kita harus jaga kedaulatan kita. Sekarang ini sedang berproses melalui kegiatan bersinergi antar instansi. Tidak sendirian," kata Ronny.
Dua jurnalis itu ditangkap pada tanggal 28 Mei 2015. Mereka adalah Neil Borner dan Becky Prosser yang tengah melakukan pra produksi pembuatan film tentang aksi perampokan kapal di perairan Pulau Serapat.
Sebelumnya Ronny mengatakan dua orang wartawan itu diproses hukum karena melanggar UU administrasi.
"Mengenai WN Inggris sampai saat ini sudah terbuktikan dengan lebih dari 2 alat bukti yang sah oleh kawan-kawan penyidik PNS keimigrasiaan di kantor Imigrasi Batam," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/8/2015). (bpn/slm)











































