Pilkada Surabaya Terancam Ditunda, PDIP Ingin Presiden Terbitkan Perppu

Pilkada Surabaya Terancam Ditunda, PDIP Ingin Presiden Terbitkan Perppu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 17:42 WIB
Pilkada Surabaya Terancam Ditunda, PDIP Ingin Presiden Terbitkan Perppu
Foto: Ismar Patrizki
Jakarta - Pilkada Surabaya terancam ditunda ke 2017 karena Tri Rismaharini kembali tidak punya lawan. PDIP kemudian mengusulkan penerbitan Perppu Pilkada, opsi yang sebelumnya juga pernah muncul.

"Dari dulu saya sudah mengingatkan bahwa terkait Pilkada, ada indikasi kuat upaya mengganjal calon tertentu. Upaya itu dilakukan sistematis," kata Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Menurut Arif, perpanjangan waktu pendaftaran tidak akan menyelesaikan masalah. Sebelumnya, pendaftaran Pilkada Surabaya sudah diperpanjang karena ada calon yang mendadak 'hilang' ketika mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang muncul rekayasa, harus ada terobosan hukum. Saya usulkan pemerintah tebitkan Perppu. Kalau hanya menambah waktu, wasting time," ucap anggota Komisi II DPR ini.

Terobosan ini dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum dan politik. Kasus di Surabaya dianggap sudah merupakan suatu rekayasa yang terencana.

"Ini satu fenomena yang terindikasi ada rekayasa agar tidak ada dua pasangan calon," ujar Arif.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan bahwa Presiden tak akan mengeluarkan Perppuย  tentang calon tunggal di Pilkada. Alasannya saat ini beberapa perwakilan partai politik tengah mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Selain Parpol, beberapa daerah juga mengajukan hal yang sama ke MK dan saat ini sudah masuk ke persidangan. Sehingga, kata Pramono, pemerintah menunggu proses di MK supaya tidak terjadi redundant atau overlapping keputusan.

"Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda. Itu jadi sesuatu yang mubazir maka demikian kita menunggu sampai keputusan MK," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2015). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads