Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, korban merupakan mahasiswi berusia 23 tahun. Saat itu dia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah di kawasan Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Korban berjalan kaki sambil memegang sebuah dompet.
"Pelaku berinisial ZF melintas dengan mengendarai sepeda motor dan dari arah belakang berusaha merampas dompet milik korban," kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku langsung kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya," jelas Kapolresta.
Kasus itu terjadi pada 28 Agustus lalu sekitar pukul 14.46 WIB di jalan raya di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Tak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Pelaku yang merupakan warga kecamatan setempat berhasil diringkus hari itu juga.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Saat ini, ZF ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (try/try)











































