"Kita sepakat 2 tahun lah, kita bisa selesaikan," kata Menkum HAM Yasonna di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, kepada wartawan, Senin (21/8/2015).
Strategi membahas 700-an pasal tersebut adalah dengan membagi pembahasan per bab dan tahap pertama adalah Buku I tentang Ketentuan Umum. Setelah selesai, dilanjutkan Buku II tentang Kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna tidak memungkiri jika pembahasan ini akan menemui perdebatan di DPR. Tapi Yasonna yakin anggota DPR lebih mementingkan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok atau fraksi.
"Ini untuk kepentingan bagaimana KUHP pidana, produk Belanda itu bisa kita kubur selama-lamanya, dan kita punya KUHP yang baru," cetus Yasonna.
"Apakah pasal penginaan presiden tetap dimasukan?" tanya wartawan.
"Supaya kalian tahu, menghina presiden di negara lain, simbol negara lain bisa dihukum loh," jawab Yasonna. (asp/tor)











































