"Ah apa? Aku belum tahu informasinya," kata Yasonna usai rapat bersama Pansus RUU Merek, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Yasonna berpendapat tujuan studi banding ke Inggris bisa menambah pengetahuan bagi tim Panja RUU KUHP. Terkait sistem hukum di Indonesia yang lebih condong ke Belanda, dia enggan menanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, ada sembilan orang dari Komisi III DPR yang pergi studi banding ke Inggris, beberapa hari lalu. Salah seorang anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan studi banding di Inggris berlangsung selama 22-26 Agustus 2015.
Salah satu yang disinggung oleh politisi PPP itu adalah sistem hukum adat di Inggris. Ia menyebut dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah dibuka kemungkinan pemidanaan perbuatan berdasar hukum yang hidup di masyarakat (the living law).
"Soal the living law di mana yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan pidana yang ada di hukum adat yang kemudian bisa dipidana. Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Berikut adalah 9 nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:
1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4.Β Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7.Β Nassir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP) (hty/tor)











































