"Jadi Insya Allah 8 yang kami sampaikan itu tidak masuk dalam tersangka yang akan disampaikan Bareskrim," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Destry mengatakan sudah mendapat hasil tracking dari Bareskrim sejak 21 Agustus lalu untuk 19 nama capim. Selain dari Bareskrim, pansel juga menerima hasil tracking dari Kejaksaan, KPK dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry menjelaskan penetapan 8 nama tersebut sudah sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pansel. Kriterianya antara lain hasil wawancara, hasil kesehatan dan hasil dari catatan-catatan.
"Jadi kalau capim punya banyak catatan dan buktinya lengkap informasinya, ya kami tidak ambil resiko. Jadi kami drop," imbuhnya.
Menurut Destry, selain dari Bareskrim, pansel juga mendapat laporan yang sama dari KPK dan ICW terkait satu nama yang dijadikan tersangka itu. Sehingga pansel menyimpulkan nama tersebut tidak masuk dalam proses berikutnya.
"Jadi dari tiga itu sudah satu bahasa. Jadi kami berpikir ini memang problemnya sudah masuk dan sudah diproses lama. Cuma kami dapat detailnya itu 21 Agustus," pungkasnya.
Siapa nama tersangka itu masih menjadi misteri. Pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat akan segera mengumumkan siapa nama tersangka itu. (mpr/mok)











































