"Saudara-saudara, hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Jero mengaku sudah sangatย menantikan perkaranya diadili. Dia sudah tak sabar duduk di kursi pesakitas sebagai terdakwa dan berharap majelis hakim akan memberikan hukuman ringan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kepada saudara-saudara, teman-teman dan keluarga, termasuk yang di Bali, mohon doa restunya kepada saya agar saya dihukum seringan-ringannya, begitu kira-kira. Kepada wartawan terima kasih atas kerja sama selama ini mudah-mudahan saya tetap sehat dan bisa jalani hukuman dengan baik," imbuhnya.
Berkas perkara Jero wacik akan dijadikan dalam satu berkas dakwaan sehingga Jero akan didakwa dalam dua kasus sekaligus.
Kasus pertama ada pemerasan selama menjabat sebagai Menteri ESDM dan kasus kedua adalah penyelahgunaan wewenang terkait penggunaan DOM selama Jero menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. (kha/aan)











































