"Kan ada dua hal, harus kita bicarakan dalam sistem hukum sekarang yaitu ke Belanda dan Inggris. Ke Inggris itu kan untuk mendalami sistem hukum Anglo Saxon," kata Desmond saat dihubungi, Senin (31/8/2015).
Desmond pun mengatakan apabila ada kalangan seperti pengamat yang mempertanyakan tujuan studi banding maka akan diundang Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Pak Muladi, Amir Hamzah kan sudah agak lama, ini kan perlu dikroscek lagi, ini tujuan ke Belanda beberapa waktu lalu. Misalnya cyber crime atau kejahatan lain. Ini yang perlu dilakukan kroscek langsung," sebut politisi Gerindra itu.
Lanjutnya, dalam sistem hukum perlu tinjauan langsung ke Belanda dan Inggris. Dia tak ingin studi banding ini dinilai macam-macam oleh publik. Pasalnya, Komisi III DPR serius ingin membahas RUU KUHP.
"Besok setelah paripurna, kita ada RDP dengan pakar hukum. Bahas RUU KUHP. Kita sudah siapkan pembahasan raker dari pemerintah, pengamat," tuturnya. (hty/asp)










































