Penjelasan Komisi III DPR Soal Belajar Hukum Adat ke Inggris

RUU KUHP

Penjelasan Komisi III DPR Soal Belajar Hukum Adat ke Inggris

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 15:29 WIB
Penjelasan Komisi III DPR Soal Belajar Hukum Adat ke Inggris
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan studi banding ke Inggris terkait RUU KUHP. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa memberikan penjelasan soal pemilihan studi banding ke Inggris.

"Kan ada dua hal, harus kita bicarakan dalam sistem hukum sekarang yaitu ke Belanda dan Inggris. Ke Inggris itu kan untuk mendalami sistem hukum Anglo Saxon," kata Desmond saat dihubungi, Senin (31/8/2015).

Desmond pun mengatakan apabila ada kalangan seperti pengamat yang mempertanyakan tujuan studi banding maka akan diundang Komisi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengamatnya siapa yang mempertanyakan nanti akan kita undang. Kita sudah rapat, seperti kenapa kita ke Belanda? Karena ada catatan-catatan yang harus ditindak lanjuti," tutur Desmond.

"Setelah Pak Muladi, Amir Hamzah kan sudah agak lama, ini kan perlu dikroscek lagi, ini tujuan ke Belanda beberapa waktu lalu. Misalnya cyber crime atau kejahatan lain. Ini yang perlu dilakukan kroscek langsung," sebut politisi Gerindra itu.

Lanjutnya, dalam sistem hukum perlu tinjauan langsung ke Belanda dan Inggris. Dia tak ingin studi banding ini dinilai macam-macam oleh publik. Pasalnya, Komisi III DPR serius ingin membahas RUU KUHP.

"Besok setelah paripurna, kita ada RDP dengan pakar hukum. Bahas RUU KUHP. Kita sudah siapkan pembahasan raker dari pemerintah, pengamat," tuturnya. (hty/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini