"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lainnya telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp 1.821.698.840," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Supardi membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).
Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," papar Jaksa KPK membeberkan penyimpangan yang dilakukan Suryadharma.
Kelima penyimpangan tersebut, selain memperkaya diri Suryadharma, juga memperkaya orang lain yakni Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahim Atsani, 180 orang petugas PPIH dan 7 orang pendamping Amirull Hajj, 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi.
Bukan cuma itu, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Suryadharma Cs juga memperkaya koorporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan 5 hotel transiti.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405," kata Jaksa.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(fdn/slm)











































