"Selama jadi anggota DPR saya menolak kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Untuk menghindari kegaduhan," kata Bambang saat ditanya oleh wartawan apakah dirinya ikut dalam kunjungan kerja ke Inggris, Senin (31/8/2015).
Bambang punya pandangan tersendiri soal revisi UU KUHP yang sedang dilakukan di DPR. Menurut Bambang, ke depan UU KUHP harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pasal yang satu itu Bambang tak mau dinego. Kalaupun pasal itu masuk kembali, Bambang yakin bakal mentah di MK.
"Nah kalau sekarang dimunculkan lagi pasti akan dimentahkan kembali oleh MK," pungkasnya.
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Inggris dalam rangka studi banding RUU KUHP, khususnya tentang hukum adat. Komisi III DPR menegaskan kunjungan kerja tersebut murni kerja, kerja dan kerja.
"Kita ke Inggris, 6 hari sama perjalanan. Lima harilah di Inggris. Dari 22 Agustus - 26 Agustus 2015. Belanda sudah di masa sidang lalu tapi diwakili pimpinan. Ini jangan ditulis jalan-jalan loh ya. Ini beneran kunjungan kerja," kata anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015). (van/nrl)










































