Berisi Pasal Anti Kumpul Kebo, Kok DPR Belajar Hukum Adatnya ke Inggris?

RUU KUHP

Berisi Pasal Anti Kumpul Kebo, Kok DPR Belajar Hukum Adatnya ke Inggris?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 15:15 WIB
Berisi Pasal Anti Kumpul Kebo, Kok DPR Belajar Hukum Adatnya ke Inggris?
Foto: Vaughan Leiberum/Flickr
Jakarta - Sembilan anggota Komisi III DPR studi banding ke Inggris untuk memperdalam materi RUU KUHP. Padahal, semangat RUU KUHP adalah nuansa lokal seperti anti kumpul kebo dan pasal santet. Tapi mengapa malah studi banding ke negara pro kumpul kebo?

Sebagaimana dikutip detikcom dari RUU KUHP, Senin (31/8/2015), RUU KUHP menolak budaya Barat, salah satunya kumpul kebo.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda Kategori II," demikian bunyi pasal 488.

Selain itu, RUU KUHP juga mengancam orang yang mengaku bisa menyantet orang lain dengan ancaman pidana penjara. Dalam pasal 295 disebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Soal Pasal Santet, kita bingung, studi bandingnya ke mana? Kalau itu jadi, kita takut implementasinya kurang optimal. Mengapa? Karena kita tidak tahu harus studi banding ke negara mana?" kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pada Maret 2013 silam.

Tidak hanya itu, RUU KUHP juga membuang jauh standar moral orang Belanda yang tertuang dalam KUHP. Banyak norma baru yang ditemui dalam RUU KUHP dan bertolak belakang dengan KUHP cita rasa masyarakat Barat.

Salah satu contohnya adalah ancaman bagi orang yang memaksa pasangan perempuannya untuk melakukan oral seks. Tak hanya itu, pemaksaan anal seks dan menggunakan alat bantu dalam berhubungan seks juga merupakan delik kejahatan. Alat bantu yang dimasukkan ke vagina tanpa persetujuan perempuan juga sebuah kejahatan. Semua kriteria di atas dimasukkan dalam kategori kejahatan pemerkosaan.

"Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian bunyi ancaman pidana dalam Pasal 491 RUU KUHP.

Meski RUU KUHP sangat bernuansa ketimuran, tetapi 9 anggota DPR memilih melakukan studi banding ke Inggris. Sebuah negara yang membolehkan kumpul kebo dan tidak mengenal pidana santet. 

"Kita ke Inggris, 6 hari sama perjalanan. Lima harilah di Inggris. Dari 22 Agustus - 26 Agustus 2015. Belanda sudah di masa sidang lalu tapi diwakili pimpinan. Ini jangan ditulis jalan-jalan loh ya. Ini beneran kunjungan kerja," kata anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani.

Kalau mau belajar hukum adat, mengapa DPR tidak kunjungan kerja ke Bali, Dayak, Banten, Suku Anak Dalam, Aceh, Asmat dan sebagainya? (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads