Pilkada Surabaya Berpotensi Ditunda ke 2017, Surya Paloh: Plt Itu Biasa

Pilkada Surabaya Berpotensi Ditunda ke 2017, Surya Paloh: Plt Itu Biasa

M Iqbal - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 15:11 WIB
Pilkada Surabaya Berpotensi Ditunda ke 2017, Surya Paloh: Plt Itu Biasa
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung PAN dan Demokrat gagal dalam tahap verifikasi pencalonan Pilwalkot Surabaya, sehingga menyisakan satu pasangan calon. KPU membuka lagi perpanjangan pendaftaran 3 hari, tapi jika tak ada yang mendaftar maka Pilkada ditunda ke 2017.

Menanggapi hal itu, Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh menyoroti adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang tak mengantisipasi pasangan calon tunggal. Namun menurutnya semua pihak harus ikuti aturan dalam UU itu.

"Ini pembelajaran, khususnya bagi parpol-parpol yang paling kompeten untuk melaksanan proses konstitusi membuat dan mengubah UU," kata Surya Paloh usai menghadiri peresmian Kantor Redaksi Obsession Media Group di Jl. Kendondong Jagakarsa, Jaksel, Senin (31/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait wacana Perppu yang sempat mengemuka agar Pilkada di daerah seperti Surabaya tak ditunda ke tahun 2017 karena calonnya tunggal, Surya menyerahkan pertimbangan itu kepada pemerintah. Namun menurutnya saat ini belum dibutuhkan.

"Produk perundang-undangan untuk Pilkada ini sudah ada, dan kita laksanakan itu. Sayang seribu kali sayang mereka yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ini tidak bisa mengantisipasi kalau terjadi kasus seperti ini," ujarnya.

"Artinya apa yang sudah ada jalan saja, toh KPU sudah berikan perpanjangan waktu untuk kesekian kalinya. Saya pikir itu bagus," kata Surya.

Terlebih menurut dia, daerah yang Pilkadanya diundur ke tahun 2017 tidaklah banyak. Pemerintah akan menyiapkan pelaksana tugas/penjabat sebagai kepala daerah sementara di daerah bersangkutan, hingga Pilkada digelar lagi tahun 2017.

"Sekarang pun kami banyak pelaksana tugas di berbagai wilayah, ini bukan hal dramatik. Kalau sudah dari separuh dari 269 daerah peserta Pilkada ini barangkali terancam tidak bisa mengikutinya, saya pikir perlu perhatian khusus. Tapi kalau 5, 6, 7 kecil sekali," paparnya.

Tinggal ke depan menurut dia, UU Pilkada yang tak antisipasi calon tunggal itu segera direvisi oleh DPR sehingga tidak perlu ada Pilkada yang ditunda gara-gara pasangan calonnya tunggal. "Wajib saya pikir (revisi UU Pilkada), sayang kalau tidak," ucapnya.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads