Menanggapi hal itu, Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh menyoroti adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang tak mengantisipasi pasangan calon tunggal. Namun menurutnya semua pihak harus ikuti aturan dalam UU itu.
"Ini pembelajaran, khususnya bagi parpol-parpol yang paling kompeten untuk melaksanan proses konstitusi membuat dan mengubah UU," kata Surya Paloh usai menghadiri peresmian Kantor Redaksi Obsession Media Group di Jl. Kendondong Jagakarsa, Jaksel, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk perundang-undangan untuk Pilkada ini sudah ada, dan kita laksanakan itu. Sayang seribu kali sayang mereka yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ini tidak bisa mengantisipasi kalau terjadi kasus seperti ini," ujarnya.
"Artinya apa yang sudah ada jalan saja, toh KPU sudah berikan perpanjangan waktu untuk kesekian kalinya. Saya pikir itu bagus," kata Surya.
Terlebih menurut dia, daerah yang Pilkadanya diundur ke tahun 2017 tidaklah banyak. Pemerintah akan menyiapkan pelaksana tugas/penjabat sebagai kepala daerah sementara di daerah bersangkutan, hingga Pilkada digelar lagi tahun 2017.
"Sekarang pun kami banyak pelaksana tugas di berbagai wilayah, ini bukan hal dramatik. Kalau sudah dari separuh dari 269 daerah peserta Pilkada ini barangkali terancam tidak bisa mengikutinya, saya pikir perlu perhatian khusus. Tapi kalau 5, 6, 7 kecil sekali," paparnya.
Tinggal ke depan menurut dia, UU Pilkada yang tak antisipasi calon tunggal itu segera direvisi oleh DPR sehingga tidak perlu ada Pilkada yang ditunda gara-gara pasangan calonnya tunggal. "Wajib saya pikir (revisi UU Pilkada), sayang kalau tidak," ucapnya.
(bal/erd)











































