Ini 9 Anggota Komisi III yang Belajar Hukum Adat ke Inggris

Ini 9 Anggota Komisi III yang Belajar Hukum Adat ke Inggris

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 14:46 WIB
Ini 9 Anggota Komisi III yang Belajar Hukum Adat ke Inggris
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kunjungan kerja Komisi III DPR ke Inggris diikuti oleh 9 orang anggota Panja RUU KUHP. Kunjungan itu untuk belajar tentang hukum adat.

"Sembilan orang anggota komisi III yang duduk di panja KUHP lakukan kunker ke Inggris," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Kunjungan ke negara Ratu Elizabeth itu dilakukan pada tanggal 22-26 Agustus 2015. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin memimpin rombongan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pemilihan Inggris sebagai negara tujuan adalah karena negara itu telah lebih dahulu menerapkan sistem hukum pemidanaan perbuatan berdasar hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Prinsip itu diadopsi di RUU KUHP yang mengenal hukum adat.

"Temuan kita, di Inggris justru sekarang bergeser. Mereka meninggalkan hukum kebiasaan, hukum adat. Kita kebalikannya," ucap politikus PPP ini.

Ditanya tentang anggaran dari kunjungan kerja ini, Arsul mengaku tidak tahu. Namun, dia menegaskan bahwa para anggota komisi hukum tidak jalan-jalan di sana.

"Biaya itu semua yang atur sekretariat Komisi III. Saya tidak tahu biaya," ujarnya.

Berikut adalah 9 nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:

1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4.Β  Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7.Β  Nassir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP)

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads