Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun Bareskrim menyebut jika jumlah tersangka bisa lebih dari satu.
"Tersangka bisa berjumlah lebih dari satu orang," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Viktor E Simanjuntak, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 7 orang saksi itu, Bareskrim juga akan memanggil saksi lainnya dan juga Dirut Pelindo II RJ Lino untuk dimintai keterangan. Namun belum dipastikan kapan RJ Lino akan dipanggil.
"Hari ini kita mulai layangkan panggilan, mungkin tiga hari kedepan kita sudah mulai pemeriksaan para saksi. Dirut akan kita panggil terakhir," ucap Victor.
Victor mengatakan dalam kasus pengadaan mobile crane, seharusnya yang melakukan pelaksanaan pengadaan barang tersebut sejak mulai daripada perencanaan adalah pihak pelabunan-pelabuhan sesuai dengan kebutuhan. Pelabuhan-pelabuhan itu, lanjut Viktor, adalah pelabuhan yang ada di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan Pontianak. Seharusnya, kata Viktor, pelabuhan-pelabuhan itu lah yang mengajukan pengadaan mobile crane.
"Tapi kemudian itu dibuat sendiri dari pusat, Pelindo II, kemudian penandatangan-penandatangan itu bukan GM masing-masing pelabuhan, itu hanya ditandatangani manajer tekniknya," jelas Viktor.
"Jadi sebenarnya dari sisi itu pun sudah salah, kemudian spek yang ada sekarang ini yang dibeli tahun 2013, itu kalau kita beli sekarang dengan harga dolar yang sekarang pun itu masih terlalu jauh mahal itu," pungkasnya. (idh/slm)











































