Komisi III DPR Belajar Hukum Adat ke Inggris

RUU KUHP

Komisi III DPR Belajar Hukum Adat ke Inggris

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 13:22 WIB
Komisi III DPR Belajar Hukum Adat ke Inggris
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Sejumlah anggota Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR beberapa hari lalu melakukan kunjungan kerja ke Inggris. Dalam kunjungan kerja ini, anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani mengatakan ada beberapa hal yang dipelajari di Inggris selama lima hari.

Salah satu yang disinggung oleh politisi PPP itu adalah sistem hukum di Inggris. Ia menyebut dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah dibuka kemungkinan pempidanaan perbuatan berdasar hukum yang hidup di masyarakat (the living law).

"Soal the living law di mana yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan pidana yang ada di hukum adat yang kemudian bisa dipidana. Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dalam acuannya di Inggris itu hukum tak hanya undang-undang, namun bisa juga hukum adat. Hal ini yang membuat negara Ratu Elizabeth itu dipilih Panja RUU KUHP untuk kunker.

"Jadi asas legalitas yang diperluas. Tidak berdasarkan perbuatan pidana yang ada undang-undang. Hukum kan nggak hanya undang-undang, bisa hukum adat. Nah kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan," sebutnya.

Selain itu karena Inggris juga memiliki hukum pidana material dalam sistem hukum anglo saxon.

Kemudian, Arsul menambahkan pihak panja ingin mempelajari RUU KUHP karena di Indonesia terdapat daerah dengan sistem adat yang berbeda-beda sehingga tak menjadi sama.

"Yang kita ingin belajar dari situ. Tapi, pelajaran yang kita dapat Inggris sudah bergerak di mana tindak pidana harus diatur melalui undang-undang. Kita kan sebaliknya. Yang kita khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh anggap pidana tapi Jawa Tengah anggap tidak, kan itu tidak seragam.
Selain itu, persoalan hubungan kerja sosial yang diatur dalam RUU KUHP juga ingin dilihat di Inggris. Pasalnya, dalam RUU KUHP diperluas pemidanaan kerja sosial dan denda yang bertingkat-tingkat klasifikasinya.

"Pemidanaan ini terkait dengan konsep keadailan restoratif (restorative justice) di mana proses penanganan perkara pidana melibatkan juga korban/keluarganya," ujarnya.

Lantas, Arsul pun menekankan kunjungan ke Inggris ini murni karena ingin pembelajaran dan pendalaman RUU KUHP. Seperti yang sudah dilakukan pimpinan panja Komisi III yang melalukan kunjungan kerja ke Belanda pada masa sidang sebelumnya.

"Kita ke Inggris, 6 hari sama perjalanan. Lima hari lah di Inggris. Dari 22 Agustus - 26 Agustus 2015. Belanda sudah di masa sidang lalu tapi diwakili pimpinan. Ini jangan ditulis jalan-jalan loh ya. Ini beneran kunjungan kerja," tuturnya.

RUU KUHP merupakan rancangan yang telah dibuat sejak tahun 80-an. Sejak saat itu pula, puluhan akademisi dan perancang telah melancong ke berbagai negara untuk studi banding hal terkait. Selain itu, dalam RUU KUHP berisi pasal santet dan pasal antikumpul kebo. Tapi mengapa malah belajar ke Inggris, bukan di Indonesia saja? (hty/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads