Tak Mau Kasus Akil Mochtar Terulang, MK Gandeng KPK

Pilkada Serentak 2015

Tak Mau Kasus Akil Mochtar Terulang, MK Gandeng KPK

Rivki - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 12:56 WIB
Tak Mau Kasus Akil Mochtar Terulang, MK Gandeng KPK
Foto: detik
Jakarta - Belajar dari kasus Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentengi lembaganya dari praktik suap jelang pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015 nanti. KPK pun digandeng supaya tak ada jual beli perkara sebagaimana dilakukan Akil Mochtar.

Hal itu dikemukakan Ketua MK, Arief Hidayat. Dia mengatakan dirinya sudah menyiapkan Peraturan MK (PMK) tentang sidang gugatan UU Pilkada. Salah satunya bekerjasama dengan KPK.

"Akan melibatkan KPK untuk memberikan pengarahan atau pemahaman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti suap dan lain-lain," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (31/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sebelumnya pernah terpuruk akibat kasus suap dalam sengketa pilkada. Bahkan, Ketua MK Akil Mochtar yang menjabat kala itu, tertangkap tangan karena terlibat suap pilkada Gunung Mas dan lain-lain.

"Saya harap KPK bisa memberikan pemahaman dalam sosialisasi ini," imbuh Arief.

Dalam PMK tersebut, Arief mengatakan, membahas tentang penanganan sengketa pilkada. Mulai dari proses pendaftaran, persidangan hingga putusan sengketa pilkada.

"Nanti akan kita sosialisasikan PMK ini ke KPU, Bawaslu, Parpol dan para calon kepala daerah," ucap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu. (rvk/asp)


Berita Terkait