Hal itu dikemukakan Ketua MK, Arief Hidayat. Dia mengatakan dirinya sudah menyiapkan Peraturan MK (PMK) tentang sidang gugatan UU Pilkada. Salah satunya bekerjasama dengan KPK.
"Akan melibatkan KPK untuk memberikan pengarahan atau pemahaman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti suap dan lain-lain," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap KPK bisa memberikan pemahaman dalam sosialisasi ini," imbuh Arief.
Dalam PMK tersebut, Arief mengatakan, membahas tentang penanganan sengketa pilkada. Mulai dari proses pendaftaran, persidangan hingga putusan sengketa pilkada.
"Nanti akan kita sosialisasikan PMK ini ke KPU, Bawaslu, Parpol dan para calon kepala daerah," ucap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu. (rvk/asp)










































