Jaksa membantah bahwa banding yang dilakukan mempersoalkan vonis hukuman mati tersebut. Jaksa berkilah bahwa banding yang dilakukan untuk meminta barang bukti yaitu truk dikembalikan ke pihak leasing, bukan meminta hukuman mati diubah.
"Jadi barusan saya telepon Kajari Siak. Beliau menyampaikan bahwa yang dibanding itu barang buktinya yaitu truk. Karena kan sebelumnya dirampas tapi karena itu milik leasing jadi kami banding untuk dikembalikan. Jadi bukan putusannya yang dibanding,"k ata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan ketika dihubungi detikcom, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi malah hakim memutus keseluruhan," ujar Mukhzan.
Atas putusan yang menurutnya keliru itu, Mukhzan menegaskan bahwa Kejari Siak akan mengajukan kasasi. Lantaran jaksa sudah menyatakan menerima putusan tingkat pertama yaitu menjatuhkan hukuman mati kepada Jamil.
"Tentu nanti akan diajukan kasasi karena memang putusan hakim (PT Pekanbaru) malah keseluruhan (diubah hukuman mati jadi seumur hidup). Padahal kami hanya mengajukan banding untuk barang buktinya saja. Bukan keseluruhan," ujar Mukhzan menegaskan.
Kasus ini bermula saat Ibrahim memesan 8 ton ganja dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta dan Bandung. Ganja tersebut lalu dibawa menggunakan truk dengan sopir Jamil dan kernet Syafrizal dan Muhalil. Saat melintasi Siak, Riau, pada 24 Oktober 2014, BNN menghentikan truk itu. Komplotan ini tidak berkutik dan diadili di PN Siak Sri Indrapura.
Jaksa lalu meminta Jamil dihukum mati sebagaimana tertuang dalam nota tuntutan pada 6 Mei 2015. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura langsung mengamini dan mengabulkan tuntutan itu. Majelis yang diketuai Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Jamil. Mendengar putusan ini, Jamil menerima dan siap dieksekusi mati.
"Aku tidak banding. Berani hidup, harus berani mati," kata Jamil sembari tersenyum usai sidang pada 28 Mei lalu.
Jamil menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba di Indonesia yang menerima vonis mati. Di kasus pembunuhan, Tubagus Yusuf Maulana dieksekusi mati tidak lama setelah ia menerima hukuman itu. Pelaku pembunuhan 8 orang di Lebak, Banten itu dieksekusi 2008 karena menerima vonis PN Pandeglang dan tidak melakukan upaya hukum.
Anehnya, meski tuntutan sudah dikabulkan dan terdakwa menerima dieksekusi mati, jaksa malah banding. Gara-gara banding inilah, Jamil urung divonis mati karena Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Jamil alias Ceek oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," putus majelis PT Pekanbaru dengan ketua majelis Betty Aritonang yang beranggotakan Sugeng Riyono dan Erwan Munawar.
Apa daya, tuntutan jaksa kini mentah. Permohonan permintaan mati dianulir.
Di kasus ini, terdakwa lain juga diadili dan hasilnya:
1. Ibrahim dihukum mati.
2. Budiman divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
Halaman 2 dari 2










































