Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan memaparkan, Kaligis pada akhir bulan April 2015 bersama anak buahnya Moh Yaghari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui panitera Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
"Untuk konsultasi masalah gugatan yang akan diajukan ke PTUN terkait perkara penyalahgunaan kewenangan bisa dimasukkan ke dalam Pengadilan PTUN," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pendaftaran Gary bertemu dengan Tripeni Irianto Putro di ruangannya dimana 2 orang hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi juga hadir.
"Saat bertemu, Tripeni Irianto Putro mengatakan kepada Gary: 'kemarin Pak OC Kaligis meminta saya (Tripeni Irianto Putro) menjadi hakim dalam perkara ini, kemudian saya menunjuk 2 orang majelis ini sebagai anggota Majelis Hakimnya'," kata Tripeni kepada Gary yang kalimat pernyataannya ditulis dalam surat dakwaan .
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN lantas menetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara yang dimohonkan Kaligis dengan susunan: Tripeni Irianto Putro (Ketua), Dermawan Ginting (Hakim Anggota), Amir Fauzi (Hakim Anggota), Syamsir Yusfan (Panitera).
Dalam pertemuan lanjutan dengan anak buah Kaligis, Tripeni Irianto Putro menanyakan apa yang menjadi obyek dari permohonan pemohon untuk dinyatakan tidak sah. Gary menyampaikan yang dimohon untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuai petitum permohonan dan petitum tersebut sudah dinilai oleh beberapa ahli.
"Saat itu Amir Fauzi sempat mengatakan: 'Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini. Obyeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan obyek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll bukannya keputusan dari Kejati'," sambung Jaksa membacakan kutipan percakapan Amir dan Gary.
Nah, Kaligis pada saat proses persidangan bertemu Tripeni Irianto Putro mendesak agar gugatannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan PTUN sesuai Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2014. Selain itu Gary juga menemui Dermawan Ginting dalam rangka menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.
Ada pula pertemuan Gary dengan Dermawan Ginting di ruangan Syamsir Yusfan. Gary saat itu diminta untuk melakukan paparan hukum terkait UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dan sebagaimana arahan terdakwa menghendaki agar putusannya sesuai dengan petitum yaitu Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dinyatakan tidak sah serta untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu," kata Jaksa.
Permintaan ini diteruskan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi kepada Tripeni Irianto Putro. Tripeni meminta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk memikirkan membantu agar memenangkan gugatan dari Kaligis selaku kuasa dari Ahmad Fuad Lubis kepada Kejati Sumut.
"Tripeni Irianto Putro mengatakan bahwa jangan masuk ke Surat Perintah Penyelidikan Kejakti Sumut karena bersifat umum atau pidana, tetapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus. Akhirnya mereka sepakat gugatan dikabulkan sebagian dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan," papar Jaksa.
Selanjutnya pada 6 Juli 2015 pagi hari, Kaligis sambung jaksa menghubungi Gary melalui telepon membahas kemungkinan putusan karena ada kekuatiran majelis hakim akan menolak petitum sebagaimana yang diminta.
"Terdakwa memerintahkan Gary untuk memastikan pertimbangan putusannya mengabulkan permohonannya dengan mengatakan: 'Kalau bisa bilang ke paniteranya dibikin itu aja, diketik aja dia sekarang, kan ketahuan kan pertimbangannya, kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dolarnya dulu'," kata Kaligis yang percakapannya dikutip dalam surat dakwaan.
Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan dengan memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura (SGD).
Ada 5 kali pemberian duit yaitu:
- Akhir bulan April 2015: SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro
dan USD 1.000 ke Syamsir Yusfan
- 5 Mei 2015: USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro
- 5 Juli 2015: USD 5 ribu ke Dermawan Ginting dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi
- 7 Juli 2015: USD 1.000 ke Syamsir Yusfan
- 9 Juli 2015: USD 5 ribu ke Tripeni Irianto Putro.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/mok)










































