"Siap sidang. Sehat," kata Suryadharma singkat saat tiba di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said Jaksel pukul 10.05 WIB, Senin (31/8/2015).
Namun, Suryadharma menolak berbicara mengenai surat dakwaan. "Nanti ya, setelah ini akan saya berikan jumpa pers. Setelah ini saya berikan keterangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma disangkakan melakukan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(fdn/aan)











































