Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasih menjelaskan, laporan pemeriksaan Pelindo II sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi, Menteri BUMN dan seluruh jajaran direksi dan komisaris Pelindo II pada 6 Februari 2015. Di dalam poin 8, 9, 10 dan 11 di laporan tersebut ada temuan soal ketidakcermatan.
"Temuan tersebut lebih pada ketidakcermatan Pelindo II dalam pengadaan 10 unit crane, dan masih dalam wilayah korporasi," terang Achsanul kepada detikcom, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada denda keterlambatan Rp 456 juta yang harus diterima Pelindo karena keterlambatan pengiriman crane. Tapi hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Pelindo II.
"Semua detail pemeriksaan terebut sudah saya masukkan dalam LHP. Dan kewenangan Bareskrim untuk menindaklanjuti temuan itu," terangnya.
Polisi menggeledah kantor Pelindo II akhir pekan lalu terkait adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi. Diduga, akibat mobile crane itu, waktu dwell time di pelabuhan jadi lambat. Dalam kasus ini, polisi memperkirakan adanya kerugian negara sekitar Rp 54 miliar. (mad/nrl)











































