"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis tiba di Pengadilan Tipikor pukul 09.30 WIB, Senin (31/8/2015).
Kaligis menolak berbicara soal materi dakwaan.Β Namun dia menyatakan sudah siap menyampaikan keberatan atas sangkaan yang didakwakan Jaksa pada KPK. "(Siap), bahkan keberatan juga supaya imbang," ujarnya.
Menurutnya, penanganan medis oleh dokter Terawan di RSPAD Jakarta sudah sangat baik."Kemarin hampir mati, tensinya 212 untung ada (dokter). Tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung (ditangain) sama Terawan," sambung Kaligis.
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang tertangkap tangan bersama dengan 3 hakim dan seorang panitera PTUN.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fdn/aan)











































