"Nanti saja, ini saja belum masuk saya. Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol," kata Alex Noerdin saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8/2015).
Alex menolak berbicara soal materi perkara dalam surat dakwaan yang menyebutkan namanya. "Nanti-nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bekas Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam persidangan pekan lalu, menyebut adanya fee 2 persen untuk gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumsel.
"Saat itu saya juga ada menyampaikan pada Pak Rizal mengenai fee komitmen dalam rangka proyek wisma atlet dengan mengatakan 'tapi ini sudah di-setting di pusat," kata Rosa bersaksi untuk bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
"Ada fee untuk daerah sebesar 3 persen, untuk komite, termasuk panitia dan gubernur 2 persen. Atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, 'ya Bu, saya juga belum bisa bicara banyak, nanti kita lihat karena dananya juga belum ada," beber Rosa.
Rizal menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) saat proyek berjalan. (fdn/aan)










































