Rasiyo-Abror Gugur, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu

Rasiyo-Abror Gugur, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 09:18 WIB
Rasiyo-Abror Gugur, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu
Foto: Budi Sugiarto
Jakarta - PAN tidak menerima keputusan KPUD Surabaya yang mengugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPUD Surabaya pun akan dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP.

"PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon walikota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil walikota ditolak. Ini adalah bentuk kebijakan yang salah dari KPU Surabaya dalam menterjemahkan PKPU," kata Ketua Bappilu PAN, Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Senin (31/8/2015).

KPUD Surabaya sebelumnya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP yang awalnya dikirimkan dengan SK DPP yang asli. Viva menjelaskan bahwa ada oknum tak bertanggungjawab yang tidak menyerahkan SK DPP asli sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya DPP PAN mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN. Bahkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual akan datang ke kantor KPU Surabaya," ungkap Wakil Ketua F-PAN di DPR ini.

KPUD Surabaya bahkan sempat akan melakukan uji forensik untuk memastikan keaslian surat. Padahal, Zulkifli mau menyempatkan hadir jika diperlukan sebagai bukti surat itu asli.

"Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di pilkada Surabaya dan kesungguhan Bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?" papar Viva.

Sekjen PAN Eddy Soeparno dan Sekjen PD Hinca Panjaitan juga sudah melakukan konferensi pers semalam. Mereka berniat akan mendatangi KPU siang hari ini untuk berkonsultasi.

Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan tidak terima dengan keputusan KPUD Surabaya ini. PD dan PAN kemudian menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan perundangan di dalam Undang-undang Pemilukada.
"Karenanya, PD & PAN Surabaya akan gugat putusan KPUD tsb ke Panwaslu, sesuai degan hak yang diatur dalam UU Pemilukada," tulis SBY dalam akun Twitter-nya, Minggu (30/8). (imk/tor)


Berita Terkait