"PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon walikota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil walikota ditolak. Ini adalah bentuk kebijakan yang salah dari KPU Surabaya dalam menterjemahkan PKPU," kata Ketua Bappilu PAN, Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Senin (31/8/2015).
KPUD Surabaya sebelumnya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP yang awalnya dikirimkan dengan SK DPP yang asli. Viva menjelaskan bahwa ada oknum tak bertanggungjawab yang tidak menyerahkan SK DPP asli sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPUD Surabaya bahkan sempat akan melakukan uji forensik untuk memastikan keaslian surat. Padahal, Zulkifli mau menyempatkan hadir jika diperlukan sebagai bukti surat itu asli.
"Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di pilkada Surabaya dan kesungguhan Bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?" papar Viva.
Sekjen PAN Eddy Soeparno dan Sekjen PD Hinca Panjaitan juga sudah melakukan konferensi pers semalam. Mereka berniat akan mendatangi KPU siang hari ini untuk berkonsultasi.
Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan tidak terima dengan keputusan KPUD Surabaya ini. PD dan PAN kemudian menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan perundangan di dalam Undang-undang Pemilukada.
"Karenanya, PD & PAN Surabaya akan gugat putusan KPUD tsb ke Panwaslu, sesuai degan hak yang diatur dalam UU Pemilukada," tulis SBY dalam akun Twitter-nya, Minggu (30/8). (imk/tor)











































