"Komnas HAM menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kembali terjadinya bentrokan anggota TNI-Polri di Polowali Mandar," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di Jakarta, Senin (31/8/2015).
Maneger mengatakan, peristiwa ini seperti pertunjukan ritual yang menebar syiar ketakutan. Menurut Maneger, kedua lembaga yang diberikan kewenangan memegang senjata yang dibeli oleh uang rakyat, justru untuk kesekian kalinya kembali mempertontonkan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, sambung Maneger, Komnas HAM merekomendasikan:
Pertama, mendesak pimpinan TNI-Polri untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa pada masa yang akan datang demi terpenuhinya hak atas rasa aman masyarakat.
Kedua, mendesak Negara untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap rekruitmen, pendidikan, penempatan, profesionalitas, psikologis, dan kesejahteraan personil TNI-Polri.
Ketiga, mendesak Negara untuk menyelesaikan pola relasi TNI-Polri pasca pemisahan kedua lembaga.
Keempat, mendesak Negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM khususnya hak atas rasa aman masyarakat,Β untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Kelima, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menegakkan hukum, di samping kepada pelaku pemicu dan penembakan. Dan yang juga penting adalah memastikan secara terbuka bahwa tidak benar asumsi sebagian kalangan bahwa ada oknum TNI-Polri yang diduga terlibat dalam "bisnis pengamanan". Komnas HAM mendukung komitmen Pimpinan TNI-Polri untuk profesional dan hanya tunduk kepada konstitusi dan UU, serta komitmen untuk tidak tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state. (faj/faj)










































