Eks Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana

Eks Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana

Ferdinan - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 08:01 WIB
Eks Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Suryadharma didakwa atas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

"Pak SDA sudah siap menjalani sidang pertama," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2015).

Suryadharma menurut Humprey memang sudah menantikan sidang digelar di pengadilan. Sebab bekas Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ingin proses hukum perkaranya segera selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak SDA sehat siap ikuti pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum KPK," ujarnya.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Hakim Aswijon akan memimpin Majelis Hakim dalam perkara Suryadharma dengan 4 Hakim Anggota yakni Sutio Jumagi Akhirno, Sutarjo, Ugo, dan Joko Subagyo.

Surat dakwaan Suryadharma akan menyeret banyak nama termasuk anggota DPR periode 2009-2014 yang tentunya kader partai. Dakwaan memang memuat pasal turut serta terhadap sejumlah orang yang ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum serta menikmati keuntungan haram dari penyelenggaraan ibadah haji.

"Ada yang dianggap mengambil manfaat dari penyelenggaran ibadah haji, tapi kenapa nggak jadi tersangka? Nama mereka akan disebutkan, tapi sampai saat ini nggak ada tersangka lain kecuali SDA. Kenapa bisa begitu? Apa hanya dikondisikan untuk mengorbankan SDA?" gugat Humprey.

Materi dakwaan juga akan mengulas dana operasional menteri yang disangkakan KPK telah terjadi penyimpangan. Namun Humprey bergegas membantah bila kliennya disebut melakukan penyelewengan duit yang sumbernya berasal dari APBN tersebut.

"DOM ini aneh karena Pak SDA nggak pernah juga pegang uang DOM, itu ada keperluan nanti diatur sekretaris, jadi setiap pengeluaran diatur sekretarisnya dan kalau memang ada kepakai, Pak SDA pasti ganti," tutur Humprey memberi pembelaan.

Lagipula tim pengacara melihat keganjilan soal buku kas operasional penggunaan DOM pada tahun 2011-2014. "Bukunya hanya satu. Coba kalau kamu punya catatan 1 tahun buku sudah lecek, kita lihat waktu diperiksa masih bagus dan pulpennya warna sama," sebut Humprey.

Suryadharma disangkakan melakukan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads