Pengacara: Usai Operasi OC Kaligis Sehat, Siap Jalani Sidang

Sidang OC Kaligis

Pengacara: Usai Operasi OC Kaligis Sehat, Siap Jalani Sidang

Ferdinan - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 07:11 WIB
Pengacara: Usai Operasi OC Kaligis Sehat, Siap Jalani Sidang
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Setelah dua kali ditunda, persidangan terdakwa perkara dugaan suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis digelar hari ini. Kaligis disebut sehat dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Setelah operasi, Pak Kaligis sudah membaik kondisinya. Sudah kembali ke Rutan dan siap menjalani persidangan," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2015) malam.

Humprey memastikan kliennya siap mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sidang hari ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. "Rasanya tidak ada masalah kok, bisa sidang," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno memang mengabulkan keinginan Kaligis mendapatkan penanganan medis dari dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakpus. Permintaan ini disampaikan Kaligis secara langsung pada persidangan hari Kamis (27/8) sekaligus memohon penundaan pembacaan dakwaan.

Usai penetapan Majelis Hakim, Kaligis langsung menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di kepala di RSPAD pada Jumat (28/8). Kesehatan Kaligis memang jadi penyebab dua kali persidangan ditunda pada Kamis (20/8) dan sepekan kemudian, Kamis (27/8).

Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang tertangkap tangan bersama dengan 3 hakim dan seorang panitera PTUN.

Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/ahy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads