"Setelah operasi, Pak Kaligis sudah membaik kondisinya. Sudah kembali ke Rutan dan siap menjalani persidangan," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2015) malam.
Humprey memastikan kliennya siap mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sidang hari ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. "Rasanya tidak ada masalah kok, bisa sidang," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penetapan Majelis Hakim, Kaligis langsung menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di kepala di RSPAD pada Jumat (28/8). Kesehatan Kaligis memang jadi penyebab dua kali persidangan ditunda pada Kamis (20/8) dan sepekan kemudian, Kamis (27/8).
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang tertangkap tangan bersama dengan 3 hakim dan seorang panitera PTUN.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/ahy)











































