Menanggapi keputusan KPU Kota Surabaya itu, Dhimam mengaku pasrah. "Mau diapain, KPU sudah punya keputusan," kata Dhimam saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (30/8/2015).
Menurut KPU Kota Surabaya ada satu berkas yang tak dipenuhi oleh Dhimam, yakni surat keterangan tidak punya tunggakan pajak. Dia hanya menyerahkan fotocopy NPWP dan dokumen SPT PP atau semacam surat pembayaran tanda pelunas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kemungkinan dia kembali mendaftarkan diri setelah KPU Surabaya memperpanjang pendaftaran, Dhimam mengaku belum bisa memastikan. "Saya akan lihat dulu peraturannya," kata Dhimam.
Sementara juru bicara tim kampanye Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono menilai KPU ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut dia KPU Kota Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Khususnya terkait surat bebas tunggakan pajak Abror.
"Seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2015).
(erd/fdn)











































