Lawan Risma Gugur, KPU Surabaya Buka Pendaftaran Lagi 6-8 September

Lawan Risma Gugur, KPU Surabaya Buka Pendaftaran Lagi 6-8 September

Jajeli Rois - detikNews
Minggu, 30 Agu 2015 12:44 WIB
Foto: Zainal Effendi
Jakarta - Pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana kembali gagal mendapatkan lawan di pilwalkot Surabaya. Duet Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat-PAN dinyatakan tak memenuhi syarat alias gugur. Alasannya mereka tidak melengkapi berkas rekomendasi dari DPP PAN dan tidak menyertakan surat keterangan tidak punya tunggakan pajak.

KPU Surabaya pun kembali membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk yang terakhir. "Kami jeda tiga hari mulai 31 Agustus sampai 2 September. Tiga hari sosialisasi mulai 3-5 September. Dan dibuka pendaftaran lagi mulai 6 sampai 8 September," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin saat jumpa pers di kantornya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Minggu (30/8/2015).

Menurut Robiyan, pasangan calon yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tak diperbolehkan ikut mendaftar lagi di masa perpanjangan pendaftaran yang terkahir kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan calon sudah tidak bisa lagi mendaftar. Tapi partai politiknya Demokrat dan PAN bisa mendaftarkan lagi, tapi dengan orang yang berbeda. Ini sesuai dengan ketentuannya," paparnya sambil menambahkan, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 443 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 huruf a.

"Di mana ketika ada pasangan calon yang itu tidak memenuhi syarat dan pasangannya tinggal 1, maka dibuka kembali pendaftaran," tuturnya.

Pendaftaran paslon di Pilkada Surabaya ini awalnya hanya diikuti satu pasangan calon yakni Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Sampai pendaftaran ditutup tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

Kemudian, KPU membuka lagi pendaftaran selam tiga hari mulai 9-11 Agustus 2015. Pada hari terakhir, ada pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat-PAN.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan gugur karena berkas-berkasnya tidak memenuhi syarat. Misalnya rekomendasi dari DPP PAN yang tidak identik antara scan dengan rekomendasi yang stempel dan tanda tangan basah. Serta persyaratan paslon Dhimam Abror yang tidak melengkapi surat keterangan tidak punya tanggungan pajak.

Dengan berdasarkan SE KPU Nomor 443 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU Surabaya membuka pendaftaran lagi mulai 6-8 September 2015. Jika pada pendaftaran yang terakhir ini tidak ada paslon yang mendaftar, atau ada paslon tapi tidak memenuhi syarat, maka Pilkada Surabaya 2015 ditunda dan mengikuti pilkada serentak pada Tahun 2017.

"Kalau sudah tiga hari tidak ada yang mendaftar, maka ketentuannya tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi. Kembali kepada ketentuan pelaksaan pilkada selanjutnya yaitu Tahun 2017," terangnya.

"Kalau ada calon dan persyaratannya tidak memenuhi lagi, ya sudah selesai. Ikut di Tahun 2017," tandasnya.

(roi/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads