Berikut kronologi kasus yang menjerat Wisni sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2015):
2008
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2011
Wisni terkoneksi dengan teman SMP-nya, Nugraha. Mereka sama-sama satu sekolah di SMPN 1 Solok, Sumatera Barat. Lalu antara Wisni dan Nugraha terjalin komunikasi lewat chatting.
Awal 2013
Wisni melaporkan suaminya ke polisi dengan aduan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
6 Oktober 2013
Suami Wisni, Heska Etika membuka HP Wisni dan melihat chatting tersebut. Melihat hal ini, Heska lalu melaporkan istrinya ke Polda Jabar.
November 2014
Jaksa membawa kasus ini ke PN Bandung dengan 500-an lembar bukti print out percakapan antara Wisni dengan Nugraha.
17 Februari 2015
Jaksa menuntut Wisni selama 4 bulan penjara karena dinilai mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara berlanjut sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
31 Maret 2015
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis Saptono. Usai sidang ditutup, Wisni terisak dan menangis tersedu-sedu di kursi terdakwa. Ia pun dihampiri dan dipeluk keluarga dan kerabatnya. Wisni kecewa dengan putusan hakim.
6 April 2015
Wisni mengajukan banding dan keberatan dengan putusan PN Bandung.
9 Juli 2015
Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan Wisni. Majelis hakim yang terdiri dari Karel Tuppu, Lexsi Mamonto dan Edwarman menyatakan Wisni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Majelis juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Majelis menilai percakapan dalam bentuk tulisan (chatting) antara terdakwa dan Nugraha Mursyid meragukan majelis hakim karena print out asli tidak dapat diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bukti surat dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara terdakwa Wisni Yetti. (asp/fdn)











































