Air Mata Wisni: Chatting di FB, Dipenjarakan Suami dan Dibebaskan

Air Mata Wisni: Chatting di FB, Dipenjarakan Suami dan Dibebaskan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Agu 2015 11:52 WIB
Air Mata Wisni: Chatting di FB, Dipenjarakan Suami dan Dibebaskan
Foto: BreakingPic/Pexels
Jakarta - Hakim tinggi membebaskan Wisni Yetty (46) dari hukuman 5 bulan penjara. Tapi kebebasan itu tidak diraih dengan mudah dan berurai air mata.

Berikut kronologi kasus yang menjerat Wisni sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2015):

2008

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisni membuat akun Facebook untuk komunikasi di jejaring sosial.

2011

Wisni terkoneksi dengan teman SMP-nya, Nugraha. Mereka sama-sama satu sekolah di SMPN 1 Solok, Sumatera Barat. Lalu antara Wisni dan Nugraha terjalin komunikasi lewat chatting.

Awal 2013

Wisni melaporkan suaminya ke polisi dengan aduan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

6 Oktober 2013

Suami Wisni, Heska Etika membuka HP Wisni dan melihat chatting tersebut. Melihat hal ini, Heska lalu melaporkan istrinya ke Polda Jabar. 

November 2014

Jaksa membawa kasus ini ke PN Bandung dengan 500-an lembar bukti print out percakapan antara Wisni dengan Nugraha.

17 Februari 2015

Jaksa menuntut Wisni selama 4 bulan penjara karena dinilai mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara berlanjut sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

31 Maret 2015

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis Saptono. Usai sidang ditutup, Wisni terisak dan menangis tersedu-sedu di kursi terdakwa. Ia pun dihampiri dan dipeluk keluarga dan kerabatnya. Wisni kecewa dengan putusan hakim.

6 April 2015

Wisni mengajukan banding dan keberatan dengan putusan PN Bandung.

9 Juli 2015

Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan Wisni. Majelis hakim yang terdiri dari Karel Tuppu, Lexsi Mamonto dan Edwarman menyatakan Wisni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Majelis juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Majelis menilai percakapan dalam bentuk tulisan (chatting) antara terdakwa dan Nugraha Mursyid meragukan majelis hakim karena print out asli tidak  dapat  diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bukti surat dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara terdakwa Wisni Yetti. (asp/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads