Kinerja Legislasi Rendah, Bagaimana Pengawasan dan Penganggaran DPR?

Kinerja Legislasi Rendah, Bagaimana Pengawasan dan Penganggaran DPR?

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2015 11:56 WIB
Kinerja Legislasi Rendah, Bagaimana Pengawasan dan Penganggaran DPR?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kinerja legislasi DPR terbilang rendah. 10 Bulan bekerja, hanya 3 dari 39 RUU di prolegnas yang bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana dengan kinerja pengawasan dan penganggaran DPR?

Seperti diketahui DPR memiliki 3 fungsi utama, yaitu sebagai lembaga pembuat Undang-Undang, pengawas kinerja pemerintah dan budgeting anggaran negara.

Dikutip dari laporan kinerja DPR, Sabtu (29/8/2015), untuk bidang pengawasan, DPR sudah membuat banyak Panitia kerja (Panja) dari Komisi I hingga Komisi IX. Panja-panja ini yang nantinya bekerja secara spesifik mengawasi kerja Pemerintah. Totalnya ada 38 panja, di antaranya adalah Panja Renstra Alutsista TNI, Panja Penegakan Hukum, Panja Swasembada Pangan, Panja Keselamatan Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, Panja Migas, Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Panja BPJS Kesehatan, Panja Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan sejumlah Panja lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panja-panja ini sudah bekerja mengawasi kinerja Pemerintah. Masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya lewat panja-panja tersebut, atau ke komisi terkait.

Selain 38 panja, DPR juga sudah membuat 4 tim, yaitu:

- Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah khusus Aceh, Papua, Papua Barat, dan Keistimewaan DIY
- Tim Pengawas DPR terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia
- tim implementasi reformasi DPR
- tim mekanisme penyampaian hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan

Di bidang penganggaran, sudah ada sejumlah aksi yang dilakukan DPR, di antaranya adalah menyelesaikan pembahasan APBN-P 2015 dan sedang membahas RAPBN 2016. Berikut laporan kinerja DPR di bidang fungsi budgeting:

A. Pelaksanaan fungsi anggaran DPR antara lain dilaksanakan dalam hal pembahasan dan persetujuan terhadap RUU tentang perubahan APBN tahun anggaran 2015 dan telah diundangkan.

B. Sesuai siklus pembahasan, maka DPR juga membahas pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 20 mei 2015

C. RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014. Sudah dibahas dalam tahun sidang 2014-2015, namun karena keterbatasan waktu, maka DPR melanjutkan pembahasannya pada tahun sidang 2015-2016

Bagaimana menurut Anda, sudahkah DPR memenuhi harapan? (tor/dra)


Berita Terkait