Puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil tersebut menyewa lahan ke Pemkot Jakarta Pusat. Sejatinya masa sewa sudah habis pada 2013 lalu, namun para penyewa tak mau angkat kaki dan memilih menggugat lewat meja hijau. Gugatan bergulir hingga ke Mahkamah Agung, namun mentah, Pemkot Jakarta Pusat menang.
"Setelah putusan MA menang, akhirnya kita sosialisasikan sejak sebulan hingga 3 minggu lalu kepada para penyewa ruko, namun sampai hari ini batas akhir tenggat tidak diindahkan. Jadi terpaksa harus dibongkar paksa," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Sabtu (29/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penyewa ruko kooperatif, dibantu Satpol PP mereka membawa barang ke truk," ujar Arifin mengacu pada tertibnya pembongkaran.
Ruko-ruko yang dibongkar ini merupakan bangunan permanen yang menjual berbagai macam barang. Di antaranya ada toko material, handphone, buku, dan lain-lain. Pemprov DKI punya rencana untuk membangun pasar modern di lokasi yang dikosongkan. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini