Yenti tiba di Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Yenti tiba tanpa didampingi anggota Tim pansel yang lain.
"Tadi saya putuskan telepon Pak Kaba tapi sedang di (Tanjung) Priok. Saya mau tahu, udah tahu namanya, saya ingin lihat. Sudah tersangka, saya dorong untuk segera peradilan pidana harus segera, jangan jadi pertanyaan. Saya mau konfirmasi," kata Yenti sesaat baru tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini saat memberikan kan belum (tersangka), harus dua alat bukti, waktu itu baru satu alat bukti.
Alhamdulilah belum sampai Presiden sudah ada alat bukti," ujarnya.
"Saya yakin, saya hargai lembaga ini, kalau seorang Kabareskrim bilang tersangka pasti ada dua alat bukti," tambahnya.
Yenti juga menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah menjadi tersangka itu akan langsung gugur dan tidak lolos ke 8 besar.
"Langsung gugur. Kalau sudah tersangka, kami nggak ambil. Namanya tersangka, sudah pasti pidana. Komisioner (KPK) yang berstatus tersangka harus berhenti, Undang-undang menyatakan itu," pungkasnya.
Hingga pukul 19.31 WIB, Yenti belum tampak keluar dari Gedung Bareskrim. (idh/hri)











































