Siksa Tahanan Irak, 3 Tentara Inggris Dihukum Penjara
Sabtu, 26 Feb 2005 15:35 WIB
Jakarta - Tiga tentara Inggris dijatuhi hukuman penjara karena terlibat penyiksaan tahanan-tahanan Irak. Ketiganya juga dihentikan secara tidak terhormat dari militer Inggris."Saat kalian menyalahgunakan kekuasaan yang kalian miliki atas mereka seperti yang kalian lakukan, kalian tidak bisa mengharap banyak kelonggaran," ujar Hakim Michael Hunter kepada para terdakwa, seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (26/2/2005)."Apa yang telah kalian lakukan adalah sangat serius sehingga kami akan gagal dalam tugas kami jika kami tidak menerapkan hukuman yang sepantasnya dan mengeluarkan kalian semua (dari Angkatan Darat) secara tidak terhormat," imbuhnya.Ketiga prajurit tersebut adalah Daniel Kenyon yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Kemudian Mark Cooley yang divonis dua tahun kurungan serta Darren Larkin yang mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara selama lima bulan.Persidangan atas kasus ketiga prajurit itu dilakukan di sebuah basis militer di Jerman. Vonis terhadap ketiganya dijatuhkan setelah persidangan memakan waktu lima pekan.
(ita/)











































