"Betul, tadi kami melakukan penindakan bersama Dinas Perhubungan DKI, menindaklanjuti permasalahan armada Uber Taksi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Jumat (28/7/2015).
Risyapudin mengatakan, penertiban dilakukan mengingat Uber Taksi tetap membandel. Padahal, Dishub DKI sebelumnya sudah menyarankan agar Uber Taksi segera membuat perizinan untuk angkutan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyapudin menyebut, Uber Taksi melanggar Permenhub dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uber Taksi menggunakan armadanya untuk mengangkut penumpang tanpa administrasi dan perizinan.
"Kan sudah jelas kalau angkutan umum ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, mereka harus pelat kuning, bukan pelat hitam," ungkapnya.
10 Unit Uber Taksi diamankan di Terminal Pulogebang, Cakung, Jaktim. Sepuluh unit tersebut dikandangkan. Berikut daftar mobil-mobilnya:
1.Mobil Nisan F 1097 DX.
2.Monil Avanza B 2494 TFA .
3.Mobil Avanza B 198 NJW.
4.Mobil Avanza B 1238 TRO.
5.Mobil Avanza B 2543 BFB.
6.Mobil Avsnza B 2147 SFB.
7.Mobil Avanza B 1308 KRP
8.Mobil Xenia B 1766 SIA
9.Mobil Xenia B 1148 SIA.
10.Mobil Zenia B 1402 SIV.
(mei/dra)










































