Ini Aturan yang Bikin Ahok Cabut Izin Mal yang Bolehkan Merokok di Ruangan

Ini Aturan yang Bikin Ahok Cabut Izin Mal yang Bolehkan Merokok di Ruangan

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 16:36 WIB
Foto: Thinkstock/paisan191
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama geram dengan banyaknya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang justru bisa menjadi tempat bebas merokok, salah satunya di sebuah mal di Pluit, Jakarta Utara. Ahok mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) mal tersebut.

Apa yang dilakukan Ahok itu berdasarkan pada aturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.

Tujuan dibentuknya KDM adalah untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam Pasal 5 disebutkan setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Jika ada yang melanggar maka pihak pengawas, pengelola atau masyarakat bisa melaporkan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) seperti lurah, camat, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau Walikota/Bupati melalui Pusat Pengelolaan Data.

Pengaduan bisa dilakukan secara lisan/tertulis ke pengelola, pimpinan dan atau penanggung jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum dengan menyertakan identitas, lokasi, waktu dan barang bukti foto atau lainnya jika ada.

Jika tempat usaha seperti mal atau angkutan umum tidak melaksanakan aturan kawasan dilarang merokok atau sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan namun tidak efektif dan tak berpengaruh maka bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut diberikan bertahap mulai dari peringatan tertulis, penyebutan nama tempat usaha kepada publik melalui media massa, penghentian izin usaha sementara hingga pencabutan izin.

Dalam pasal 30 ayat 2 penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan atau tindakan lain oleh Kepala Satpol PP. Pencabutan izin dilakukan jika tempat usaha itu tidak memberikan perhatian atas sanksi sementara yang diberikan dan tidak memenuhi kewajibannya.

Sanksi yang diberikan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat. Aturan ini diberlakukan sejak 23 Mei 2012. Jadi jika ada yang melakukan pelanggaran maka Gubernur Ahok akan mendapat laporannya.

"Di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF-nya," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).

Ahok menyebut kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. (slm/nrl)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads