Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015), Novanto mengungkapkan bahwa DPR harus menjalankan representasi rakyat, seperti yang diatur di UU MD3. Dengan demikian, DPR membentuk Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Daerah Pemilihan.
"Dalam studi di banyak negara, pembangunan melalui dana aspirasi disimpulkan lebih banyak menganut prinsip kemanfaatan, Keadilan, transparansi, dan akutabilitas," ucap Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto mengungkapkan bahwa dorongan agar pembangunan berdasarkan aspirasi ini merupakan bagian dari kinerja DPR. Dia juga mengungkit tentang meningkatnya transfer dana ke daerah.
"Hal ini tampak dari meningkatnya transfer dana ke daerah dan transfer dana ke desa melalui UU no 6 tahun 2014 tentang desa," ucap politikus Golkar ini.
Dana aspirasi sempat menjadi perbincangan hangat beberapa bulan lalu. Pro kontra muncul terkait dana sebesar Rp 20 miliar per anggota ini.
Dana aspirasi sudah disetujui dalam paripurna DPR. Jika pemerintah setuju untuk memasukkannya ke APBN 2016, maka teknisnya setiap anggota DPR berhak mengajukan usulan program pembangunan di dapil masing-masing ke pemerintah melalui APBN.
(imk/tor)











































