"Diperiksa untuk tersangka SSB (Sukotjo S Bambang)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Heru merupakan mantan anggota panitia lelang pengadaan Simulator SIM 2011. Saat bersaksi untuk bekas Kakorlantas Irjen Djoko Susilo tahun 2013 silam, Heru sudah berpindah tugas menjadi Kapolres Kebumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Heru, saksi lainnya yang dipanggil untuk tersangka Sukotjo yaitu Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Indra Darmawan.
Dalam amar putusan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo disebut-sebut telah menerima uang korupsi Rp 3,9 miliar. Oleh KPK Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (rna/slh)











































