DPR 2014-2019 melaporkan kinerjanya selama 10 bulan di Paripurna HUT ke-70 DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Soal legislasi, disebutkan baru ada 3 RUU yang sudah selesai, itupun hanya revisi dan RUU yang berasal dari Perppu.
3 RUU yang sudah menjadi UU, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
Penyelesaian 3 RUU ini bisa dibilang menjadi 'prestasi' yang memprihatinkan bagi DPR. Sebab, prolegnas prioritas DPR di tahun sidang 2014-2015 ini berjumlah 37 RUU, dan bahkan ditambah lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini 39 RUU. Dengan demikian, berarti DPR baru menyelesaikan 7,7 persen prolegnas prioritas.
Prolegnas DPR 2014-2019 totalnya berjumlah 160. Berarti, 10 bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan 1,875 persen prolegnas. Sudah memenuhi harapan?
Baca: Antara Paperless di DPR Korea dan Less People DPR Indonesia
Selain 3 RUU prolegnas yang sudah diselesaikan, ada 9 RUU Kumulatif Terbuka yang juga diselesaikan oleh DPR. RUU Kumulatif Terbuka adalah RUU di luar prolegnas. RUU ini muncul menyesuaikan dengan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah atau putusan terbaru MK. Di antara 9 RUU yang sudah diselesaikan DPR tahun ada RUU soal APBN dan kerja sama Indonesia dan Timor Leste. (tor/van)










































