Peristiwa itu bermula pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan teman masa kecilnya, Nugraha. Wisni berada di Bandung sedangkan Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.
Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal ini, Wisni lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di persidangan, Wisni membantah semua tuduhan suaminya. Ia mengaku tidak ada bahasa asulila saat chatting dengan teman prianya itu. Ia juga menyatakan bahwa chatting yang dilakukannya bukan di dinding laman Facebook yang merupakan area publik, namun di inbox.
Namun pembelaan Wisni menemui jalan buntu. Sebab PN Bandung tetap menghukum Wisni selama 5 bulan penjara pada 31 Maret 2015. Tidak terima, Wisni lalu mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.
"Menyatakan terdakwa Wisni Yetti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut," putus PT Bandung sebagaimana dilansir websitenya, Jumat (28/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Karel Tuppu dengan anggota Edwarman dan Lexsy Mamonto. Β Ketiganya menilai percakapan dalam bentuk tulisan (chatting) antara terdakwa dan Nugraha Mursyid meragukan majelis hakim karena print out asli tidak Β dapat Β diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Bahwa dari ketentuan tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti surat dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara terdakwa Wisni Yetti maka terdakwa haruslah dibebaskan (Vrijspraak)," putus majelis pada 9 Juli lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini