Wisni, Istri yang Dipenjarakan Suaminya karena Chatting di FB Bebas!

Wisni, Istri yang Dipenjarakan Suaminya karena Chatting di FB Bebas!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 11:24 WIB
Foto: Pixabay/fancycrave1
Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan Wisni Yetty dari hukuman 5 bulan penjara. Ia dipidanakan suaminya, Heska Etika (kini sudah cerai), karena Wisni chatting dengan temannya masa kecilnya.

Peristiwa itu bermula pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan teman masa kecilnya, Nugraha. Wisni berada di Bandung sedangkan Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.

Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan itu Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.Β 

Atas hal ini, Wisni lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di persidangan, Wisni membantah semua tuduhan suaminya. Ia mengaku tidak ada bahasa asulila saat chatting dengan teman prianya itu. Ia juga menyatakan bahwa chatting yang dilakukannya bukan di dinding laman Facebook yang merupakan area publik, namun di inbox.

Namun pembelaan Wisni menemui jalan buntu. Sebab PN Bandung tetap menghukum Wisni selama 5 bulan penjara pada 31 Maret 2015. Tidak terima, Wisni lalu mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

"Menyatakan terdakwa Wisni Yetti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut," putus PT Bandung sebagaimana dilansir websitenya, Jumat (28/8/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Karel Tuppu dengan anggota Edwarman dan Lexsy Mamonto. Β Ketiganya menilai percakapan dalam bentuk tulisan (chatting) antara terdakwa dan Nugraha Mursyid meragukan majelis hakim karena print out asli tidak Β dapat Β diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahwa dari ketentuan tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti surat dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara terdakwa Wisni Yetti maka terdakwa haruslah dibebaskan (Vrijspraak)," putus majelis pada 9 Juli lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads