Beda DPR dari Masa Sukarno, Soeharto dan Reformasi

Beda DPR dari Masa Sukarno, Soeharto dan Reformasi

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 11:05 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sejak lahir hingga berusia 70 tahun saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengalami pasang surut. Setidaknya adaΒ  tiga periode yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang dilalui oleh DPR.

Sejarawan Universitas Indonesia Anhar Gonggong mengatakan saat Orde Lama dan Orde Baru fungsi dan kedudukan DPR masih lemah. Di masa Orde Lama, Presiden Sukarno dan beberapa founding fathers masih mencari format pemerintahan yang pas bagi Indonesia.

Sukarno misalnya, pernah mencoba mengadopsi demokrasi ala Barat yang puritan sampai demokrasi terpimpin. Semua model pemerintahan dicoba hingga akhirnya kekuasaan Sukarno tumbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukarno digantikan oleh Soeharto yang memimpin dengan gaya militer. DPR pun berubah gaya. Di masa Orde Lama anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum yang diajukan sendiri oleh partai politik.

Sementara di masa Orde Baru, anggota legislatif ditentukan pemerintah berkuasa, berdasarkan daftar yang diajukan 'panitia' yang ditunjuk presiden. Karena ditunjuk dan diajukan oleh presiden tak jarang DPR hanya menjadi 'stempel' bagi sejumlah kebijakan pemerintah.

"Panitia yang bertugas itu militer. Kemudian (nama anggota DPR) diserahkan kepada Soeharto," kata Anhar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/8/2015).

Menurut Anhar setelah masuk era reformasi, peran dan kedudukan DPR mulai lebih kuat. Itu terjadi setelah Undang-undang Dasar 1945 diamandemen.

"Era Orde Lama dan Baru (DPR) masih lemah fungsi dan kedudukannya. Baru setelah UUD 1945 diamandemen, DPR punya porsi lebih kuat," kata Anhar.

Setelah memasuki usia ke-70 tahun, Anhar berharap DPR bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. "Fokus kerjakan RUU, pencapaian prolegnas dikerjakan. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus diperjuangkan," kata Anhar.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads