"DPR diberi amanat sebagai kuasa Pembuat undang-undang sesuai pasal 20 UUD 1945. Tetapi, kita juga tahu bahwa peran presiden dalam pembuatan undang-undang masih dominan," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Pidato itu disampaikan dalam rapat paripurna dalam rangka HUT ke-70 DPR. Novanto mengatakan bahwa pembahasan RUU bukan hanya komitmen satu pihak, baik itu DPR atau pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR periode ini tetap berkomitmen, bahwa jika pemerintah solid dalam legislasi, DPR pun dapat mempercepat program legislasi nasional," sambung Novanto.
Dalam pidatonya laporan kinerja DPR selama 10 bulan itu, Novanto tidak menyebutkan jumlah UU yang sudah disahkan oleh DPR.
Dari catatan laporan kinerja DPR, baru 3 RUU dan 9 RUU kumulatif terbuka yang telah selesai dibahas dalam tahun sidang 2014-2015. Namun, 3 UU yang sudah dibahas itu merupakan revisi atas UU sebelumnya. (imk/tor)











































