"Nggak ada (titipan). Kami memang punya titipan untuk mencari capim yang berintegritas, memahami dan sesuai persyaratan undang-undang KPK tentang bagaimana capim bisa diloloskan sebagai komisioner," ujar Yenti kepada detikcom, Jumat (28/8/2015).
Yenti menegaskan, dahulu pihaknya untuk mencari capim KPK, memang meminta pimpinan lembaga mengajak anggotanya yang tertarik menjadi pimpinan KPK untuk mendaftar. Namun saat itu Pansel hanya meminta pimpinan lembaga mendaftarkan anggotanya, bukan merekomendasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yenti, Capim yang akan diserahkan kepada presiden yakni sosok yang memahami betul terkait hukum acara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia berpendapat yang memahami tentang KPK tidak harus dari lembaga tertentu.
"Yang memahami betul bisa darimana saja. KPK itu menghadapi permasalahan adanya praperadilan, di mana pimpinan kedepan saat menetapkan tersangka harus benar-benar paham, alat bukti ada, meskipun ada praperadilan penetapan tersangka tetap bisa jalan. Saya bicara orang yang punya kapasitas seperti itu," jelasnya. (tfn/dra)











































