Kuasa hukum PT UnichemCandi Indonesia, Frederick Yunadi pun meminta polisi untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Oh enggak ada, silakan buktikan kalau ada. Dan jangan pengakuan tersangka itu sebagai alat bukti, itu keliru. Itu (pengakuan tersangka-red) petunjuk, polisi harus punya 2 alat bukti yang sah," kata Frederick di Surabaya, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengakuan Partogi dan 2 bawahannya ini, Frederick meminta agar polisi menguji keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang kuat.
"Pengakuan tersangka apa pun, itu adalah hak tersangka. Kalau semua tersangka mengaku sesuatu, tidak didasari alat bukti yang sah, ini semua orang di Indonesia bisa dipenjara," katanya.
Menurutnya, sangat tidak mungkin jika kliennya melakukan kecurangan seperti itu. Apalagi, lanjutnya, Unichem sudah lama berdiri.
"Karena tidak mungkin dan tidak perlu Unichem itu mengambil atau memberikan sesuatu karena dia yang punya rekomendasi itu 27.500 ton, jadi untuk apa Unichem. Dan jangan lupa, Unichem ini sudah 20 tahun," jelasnya. (mei/dra)











































