Kecelakaan Maut: Christopher Dihukum Percobaan dan Jung Dibui 4 Tahun

Kecelakaan Maut: Christopher Dihukum Percobaan dan Jung Dibui 4 Tahun

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 08:46 WIB
Kecelakaan Maut: Christopher Dihukum Percobaan dan Jung Dibui 4 Tahun
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Christopher Daniel Sjarif yang menewaskan 4 orang dalam kecelakaan maut di Pondok Indah akhirnya hanya dihukum percobaan. Christopher tak akan merasakan dinginnya sel penjara selama 1,5 tahun asalkan 2 tahun ke depan tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 UU DLLAJ. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2015) kemarin.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut pertimbangan memberatkan yaitu lantaran tindakan Christopher yang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan. Namun, tindakan Christopher yang meminta maaf dan memberi santunan ke keluarga korban menjadi pertimbangan meringankan.

Runtutan peristiwa yang menewaskan 4 orang itu mengingatkan pada kasus Jung Tjuan (45) pada 2013 yang menabrak 3 orang hingga tewas di Kepala Gading, Jakut. Kecelakaan maut itu bermula saat Ford Fiesta bernomor polisi B 60 ALS yang dikendari Evi menabrak pohon di Jalan Boulevard SMR pada 8 September 2013 menjelang subuh.

Satpam yang sedang berdinas di gedung Nusa Kirana berupaya mengevakuasi Evi. Tidak berapa lama, datang juga rekan Evi menggunakan Daihatsu Sirion untuk membantu yaitu Stenly Mortano, Walter Alexander dan Andrew Hardi. Seorang petugas Laka Lantas Jakarta Utara Aiptu Sutikno dan tukang derek Kusnari datang dan turut membantu proses evakuasi.

Saat evakuasi berlangsung, datanglah Jung Tjuan yang melaju dari arah berlawanan menggunakan Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1916 UFQ dengan kecepatan tinggi.

Bruk! Mobil ini kemudian menghantam kerumunan orang yang sedang mengevakuasi tersebut. Kusnari, Andrew Hardi dan Stenly terpental dan meninggal dunia. Adapun Aiptu Sutikno mengalami luka robek di kepala sebelah kiri dan luka pada bahu tangan kiri.

Setelah menabrak, Jung bukannya berhenti tapi malah memacu mobilnya ke arah Polsek Kelapa Gading. Warga yang ada di lokasi pun mengejar Jung hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Jung baru berhenti saat kendaraannya menabrak pos gerbang Polsek Kelapa Gading.

Bruk! Apida Supriyanto yang ada di dalam pos pun terpental dan luka. Selidik punya selidik, Jung saat itu dalam kondisi mabuk karena minum minuman beralkohol.

Meski korban tewas cukup banyak, anehnya jaksa hanya menuntut Jung selama 1,5 tahun. Atas tuntutan itu, pada 29 Januari 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Alhasil, jaksa dan Jung sama-sama mengajukan banding. Apa kata hakim tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jakut," seperti dilansir di websitenya, Kamis (26/6/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Fritz Jhon Polnaja dengan anggota Asnahwati dan Syamsul Bahri Borut dalam vonis yang dibacakan pada 8 April 2014 itu.

Beda Jung Tjun beda pula Christopher. Tapi keduanya memiliki persamaan konstruksi hukum yaitu sama-sama mengendarai mobil yang mengakibatkan orang meninggal dunia lebih dari satu orang. Tapi mengapa hukuman keduanya berbeda?

(dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads