Namun, yang terjadi zonasi pedagang itu membuat sejumlah pemilik rumah dan perkantoran yang berada di Jalan Kali Besar Timur kesal. Pasalnya setiap hari ratusan pegadang kaki lima dengan tenda berwarna biru memenuhi akses jalan dan membuat kotor.
Salah satu pemilik Rumah Akar di jalan tersebut, Ella Ubaidi mengatakan pemindahan PKL dari zona Fatahillah ke lingkar luar di sepanjang ruas Jalan Kali Besar Timur jelas salah kaprah. Dikarenakan, banyaknya para PKL di daerah yang banyak bangunan cagar budaya itu mengganggu akses jalan perkantoran yang mulai aktif beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, konsep pariwisata yang seperti apa sih yang mau ditunjukkan oleh pemerintah, kalau memang kelas PKL, ya ditata dengan baik dong. Bukan malah jadi kumuh dan bau pesing kayak gini. Karena yang kita jual dari bangunan heritage ini kan estetika dan keindahannya. Bukan malah ditutupi dengan tenda-tenda PKL, " terang Ella kepada wartawan, Kamis (28/8) sore.
Ella mengatakan, kesemerawutan PKL saat ini sudah menjadi buah bibir pemilik bangunan cagar budaya, diantaranya Banda Graha Reksa, dan PT. Jasa Raharja. Jadi bukan tidak mungkin konservasi bangunan tua menuju World Heritage yang diakui UNESCO tahun 2017 nanti akan gagal.
"Kita sudah sepakat bakal menemui Gubernur, karena kalau kumuh begitu, mana mungkin investor akan tertarik," kata Mantan Executive Vice President Heritage Conservation and Architecture Design PT. Kereta Api Indonesia itu.
Ella menambahkan, penataan PKL di kawasan Kota Tua itu sebenarnya mudah dilakukan. Asalakan, pemerintah bisa berlaku tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PKL.
"Saya sendiri sudah menunjukkan bukti dari penataan stasiun kereta api yang saat ini bisa dirasakan masyarakat banyak, mudah saja asalkan pedagang itu diberikan zonasi yang jelas dan tidak mengganggu fasilitas umum, apalagi merusak estetika bangunan cagar budaya," tutupnya. (spt/dra)











































