Kabar Gembira, Mulai September 2015 TKI di Taiwan Naik Gaji 7,3 Persen

Kabar Gembira, Mulai September 2015 TKI di Taiwan Naik Gaji 7,3 Persen

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 03:26 WIB
Foto: (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan patut berbahagia. Mulai 1 September 2015, mereka akan menerima kenaikan gaji pokok yang bekerja di sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT, naik mencapai 7,3%. Kenaikan gaji ini berlaku bagi TKI domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015, serta berlaku juga bagi TKI yang kembali bekerja ke Taiwan setelah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir.

"Pada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen, Kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (28/8/2015).

"Bagi TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015 maka tetap menggunakan gaji yang lama karena sudah ada perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak (pengguna dan TKI) yang berlaku 3 tahun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menjelaskan Pemerintah Indonesia telah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan. Khususnya peningkatan gaji TKI di sektor domestik.

"Dari Tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," terang Hanif.

Peningkatan gaji ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Namun, pemerintah Taiwan diminta juga untuk meninjau kembali peraturan terkait biaya agen. Untuk biaya agen Taiwan dibayarkan pada tahun pertama oleh TKI sebesar 21.600 NT (1.800 NT per bulan), kemudian di tahun kedua membayar 20.400 NT (1.700 NT per bulan), dan di tahun ketiga sebesar 18.000 NT (1.500 NT per bulan). Menurut Hanif, biaya terhadap agen sangat memberatkan bagi TKI.

"Kami mendorong agar pemerintah Taiwan untuk menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT atau sekitar 24 Juta Rupiah. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user atau majikan," keluhnya.

Selain itu, Hanif meminta pemerintah Taiwan serta kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk melakukan perbaikan termasuk di dalamnya monitoring pengawasan terhadap agen-agen di Taiwan yang berhubungan dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang melanggar hukum.
Β 
"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini MOL untuk mengambil langkah-langkah sanksi bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," jelas Hanif.

Kemudian, terkait permasalahan TKI yang kabur (run away workers) yang ada di Taiwan termasuk cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri. Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan, apabila TKI secara berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan, maka akan kehilangan hak-haknya. Pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk menangkap TKI apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan.
Β 
"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI. TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau MOL," pesan politikus PKB ini.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Chen Hsiung-wen mengatakan pemerintah Taiwan juga menyambut baik hal perlindungan kepada TKI ini, dengan berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI di Taiwan. Sehingga perlindungan lebih maksimal. "Kami sudah memiliki peraturan yang ketat dan tegas dimana jika agen melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ataupun denda. Selain itu, kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan permasalahnnya," kata Chen.

Pertemuan antar kedua menteri tenaga kerja dari dua negara ini merupakan pertemuan bilateral pertama. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya kerja sama dalam hal peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada TKI. Jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari hingga Juni 2015 tercatat sebesar 237.670 orang (65% sektor informal dan 35% sektor formal).

(tfn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads