"Menyatakan terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Much. Muhlis membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/8/2015).
Majelis Hakim menyatakan Rouf terbukti secara bertahap menerima pemberian duit dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dengan total Rp 1,9 miliar ke Fuad Amin yang juga adik iparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas tercapainya perjanjian, PT MKS sepakat memberikan kompensansi ke Fuad Amin," kata Hakim Muhlis.
Fuad Amin memang memperkenalkan Rouf dengan Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko pada Februari 2014 di rumah Fuad Amin Jl Cipinang Cempedak 2 Nomor 25ย Jakarta Timur.
"Pemberian uang dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad Amin melalui Abdur Rouf dari bulan September 2014-Desember 2014 berjumlah Rp 1,9 miliar menurut Majelis Hakim sudah selesai dilakukan. Uang tersebut diterima untuk kepentingan Fuad Amin," kata Hakim Muhlis.
Tiga kali pemberian Antonius Bambang Djatmiko melalui Abdur Rouf, pertama dilakukan pada 1 September 2014 di Carrefour Jl MT Haryono, Jakarta sebesar Rp 600 juta.
Atas permintaan Fuad Amin, duit yang diterima disetorkan Rouf ke BCA Otto Iskandar Dinata Jaktim untuk dikirim ke rekening BCA milik istri Fuad Amin, Siti Masnuri sebesar Rp 300 juta dan rekening Fuad Amin Rp 300 juta.
Penerimaan kedua sebesar Rp 600 juta terjadi pada 30 Oktober 2014 di rumah Fuad Amin di Jl Cipinang Cempedak II Nomor 25 A Jaktim sebesar Rp 600 juta.
Penerimaan ketiga terjadi pada 1 Desember 2014 di Gedung AKA Jl Bangka Raya Nomor 2 , Mampang Prapatan, Jaksel. Sudarmono saat itu menyerahkan uang Rp 700 ke Rouf.
Duit ini diminta Fuad Amin diserahkan ke Taufiq Hidayat. Namun belum sampai berpindah tangan, petugas KPK melakukan penangkapan dengan barang bukti duit Rp 700 juta di dalam tas.
Abdur Rouf terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 12 huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Abdur Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (fdn/dhn)











































