"Kebijakan itu tak ada kriminalisasi. Sejak dulu dalam masa hukum sudah boleh. Tetapi sejauh kebijakan itu murni kebijakan, itu enggak apa apa lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan," kata Mahfud MD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Mahfud, bila kebijakan pemerintah dikriminalisasikan dengan ancaman pidana maka akan merugikan sistem pemerintahan negara.
"Kalau kebijakan itu konduktif itu sudah lain lagi. Oleh sebab itu kebijakan ya enggak boleh dikriminalisasikan, karena negara itu bisa enggak jalan. Kan gitu," sebut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dia pun berpendapat pemerintahan termasuk pemerintah daerah punya dasar dalam mengeluarkan kebijakan tanpa takut didiskriminalisasikan.
"Menurut saya tanpa (surat edaran) itu pun PP (peraturan pemerintah) atau apa PP tak bisa dikriminalisasikan. Pada dasarnya di dalam asas hukum itu ada, pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan tanpa dikriminalisasikan," tegas Mahfud.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk membuat surat edaran kepada kepala daerah. Isu surat edaran itu terkait diskresi kebijakan dan administrasi.
Latar belakang surat edaran ini karena para kepala daerah masih takut mencairkan anggaran.
"Bahwa hal yang bersifat kebijakan tak bisa dipidanakan dan kedua permasalahan administratif diselesaikan secara administratif," ujar Pramono di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
(hat/erd)











































