Hal ini dibenarkan karyawan Bank Mandiri Lusi Agustina yang saat itu bekerja di Pakuwon Surabaya. Abdul Azis membuka satu rekening di bank tersebut pada 25 September 2012.
"Sekitar Rp 5 miliar sekian yang saya pindahkan ke KPK," ujar Lusi saat ditanya mengenai saldo terakhir rekening milik Abdul Azis dalam sidang lanjutan soal tindak pidana pencucian uang Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan ketiga TPPU, disebutkan Fuad Amin membuka rekening dengan meminjam dan menggunakan identitas orang lain salah satunya Abdul Azis pada rekening nomor 141-0012665758. Ada 5 kali transaksi selama kurun waktu tanggal 25 September 2012-15 Agustus 2015.
Menurut Jaksa KPK dalam dakwaan, setelah penempatan uang, selanjutnya dipergunakan untuk keperluan Fuad Amin sehingga saldo akhir dari transaksi per 21 Januari 2015 adalah Rp 5.106.345.577.
Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, membayar asuransi Rp 6,979 miliar.
Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan.
Meski punya aset kekayaaan dengan nilai puluhan miliar, pendapatan resmi Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, menurut Jaksa pada KPK pada Maret 2003-September 2010 seluruhnya Rp 3,690 miliar.
Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin ditegaskan Jaksa KPK tidak memiliki penghasilan lain. (fdn/aan)










































