"Jadi kalau saya kirim polisi, APBD-P dapat turun uang (dianggarkan membayar polisi), tahun depan kita akan razia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Ahok sudah memperketat syarat penghunian rusun. Penguhuni yang sudah tinggal di rusun akan dibikinkan KTP dengan alamat rusun itu. ATM bank juga beralamat rusun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari mana kamu dapat unit ini? Kalau kamu bilang, "Saya sewa, saya cuma penunggu rumah saudaranya. Tetap anda diusir," kata Ahok.
Sanksi untuk penghuni rusun yang asli, menurut Ahok, yang menyewakan rusun ke penghuni palsu juga akan diberikan. Pihak pemberi sewa rusun bisa dikenai pasal korupsi. "Bisa dikenai pasal Tindak Pidana Korupsi," ujar Ahok.
Rusun yang disediakan pemprov memang berharga sewa murah meriah. Hal ini karena pemerintah memberikan subsidi. Rusunawa Jatinegara Barat misalnya hanya bertarif Rp 10 ribu per hari atau Rp 300 ribu/bulan. (aan/nrl)











































